Selasa, 27 September 2016

Contoh Satu Inovasi Usaha

Contoh Usaha Inovatif dan Kreatif


Usaha Kreatif Konter Pulsa
Usaha jualan pulsa elektrik di sini bukan hanya menyediakan pulsa elektrik saja, namun juga dengan memberikan 1 kupon terhadap pembeli yang membeli pulsa di atas 10 ribu rupiah. Nantinya setiap 10 kupon yang di tukar anda bisa memberikan suatu bonus seperti kartu perdana, makanan atau minuman. Cara ini terbukti cukup efektif mendongkrak jumlah pembeli pulsa di konter anda. Selain untuk konter pulsa, cara ini juga dapat di lakukan di warnet, percetakan dll.

Usaha Kreatif Roti Pesanan
Yang namanya usaha inovatif dan kreatif harus menghasilkan barang yang berbeda dengan yang lainnya, salah satu contoh yang paling mudah ialah jualan roti dengan bentuk dan rasa sesuai pesanan. Dengan bermodal ide seperti itu maka roti yang anda jual akan memiliki konsumen tetap dan dapat berkembang dengan sangat cepat.

http://seribupeluang.blogspot.com/2014/10/contoh-bisnis-usaha-yang-inovatif-dan-kreatif.html

Pengertian - Syarat berserta contoh Badan Usaha

A. Penjelasan mengenai badan usaha
Apa itu badan usaha? Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.
Bagi mereka yang belum mengetahui apa itu badan usaha, pasti mereka sering menyamakan badan usaha dengan perusahaan, walaupun kenyataanya sangatlah berbeda. Perbedaan utamanya badan usaha merupakan suatu lembaga, sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha tersebut mengelola berbagai macam faktor produksi. Untuk mengetahui perbedaanya kita akan bahas nanti dibagian paling bawah.

Adapun beberapa hal yang diperlukan untuk mendirikan suatu badan usaha, yang diantaranya sebagai berikut: 
  • Produk dan jasa yang nantinya akan dijual atau diperdagangkan.
  • Cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
  • Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk ataupun jasa.
  • Kebutuhan akan tenaga kerja.
  • Organisasi Internal.
  • Pembelanjaan, dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih.
Dan pemilihan atas jenis dari badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, faktor tersebut diantaranya:
  • Tipe dari usahanya, misalnya seperti: perkebunan, industri, perdagangan dan lain-lain.
  • Luas dari jangkauan pemasaran yang akan dicapai.
  • Modal yang diperlukan untuk memulai usaha.
  • Sistem pengawasan yang dikehendaki.
  • Tinggi dan rendahnya resiko yang nantinya akan dihadapi.
  • Jangka waktu izin operasional yang diberikan oleh pemerintah.
  • Keuntungan yang direncanakan.


B. Syarat Pendirian Badan Usaha

1. FIRMA
Firma (Fa) ini adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. Syarat Pendirian dan dilakukan pada Notaris adalah sebagai berikut:
• Pembuatan akta pendirian firma
• Surat keterangan domisili perusahaaN
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SP-PKP)
• Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
• Surat izin usaha perdagangan
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP)



2. COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)
Persekutuan Komanditer atau yang biasa kita sebut CV ini adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan.
Beberapa langkah yang harus diketahui untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut:

AKTA PENDIRIAN CV
Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, persyaratannya:
• Menyertakan fotokopi KTP pendirinya.
• Prosesnya 1-2 hari kerja.

SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN
Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan dengan persyaratan:
• Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
• Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
• Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
• Prosesnya 2 hari kerja setelah permohonan diajukan.

MEMBUAT NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dengan persyaratan:
• Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung
• Buktsi pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
• Lama proses 2-3 hari kerja

SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (SP-PKP)
Permohonan SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan, dan persyaratannya adalah:
• Lampiran bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau sewa/kontrak tempat usaha.
• Proses memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.

MENDAFTAR KE PENGADILAN NEGERI (PN)
Permohonan diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN setempat dengan persyaratan:
• Melampirkam NPWP dan salinan akta pendirian CV
• Proscsnya 1 hari kerja.

MENGURUS SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi dengan persyaratannya:
• SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan)
• Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 3×4 (2 lcmbar) berwarna.
• Proses untuk SIUP besar 30 hari, scdangkan SIUP menengah dan kecil, 14 hari.

TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupatcn domisili perusahaann. Lama proses pengerjaan 14 hari kerja. Keseluruhan biaya mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5 juta.
Dengan demikian, hasil atau berkas dokumen yang kita dapatkan meliputi:
• Akta pendirian CV
• Surat Keterangan Domisili Perusahaan
• NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
• Pengesahan Pengadilan
• SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
• TDP (Tanda Daftar Perusahaan)



3. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas (PT) itu adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT) adalah:
1. Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
2. Copy KK penanggung jawab / Direktur
3. Nomor NPWP Penanggung jawab
4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
5. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
6. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
8. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
9. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
10. Siap di survey.

Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.


4. KOPERASI
Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Ini merupakan pengertian koperasi dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
a. Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang
b. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi
c. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
• Daftar Nama Pendiri
• Nama dan Tempat Kedudukan
• Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
• Ketentuan Mengenai Keanggotaan
• Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
• Ketentuan Mengenai Pengelolaan
• Ketentuan Mengenai Permodalan
• Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
• Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
• Ketentuan Mengenai Sanksi
d.Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah
e.Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi.



5. BUMN
Dalam Pasal 4 Ayat (1) UU BUMN disebutkan bahwa modal Persero berasal dari uang/kekayaan Negara yang dipisahkan. Dalam konsep hukum perseroan pemisahaan kekayaan Negara yang kemudian dimasukkan dalam modal Persero disebut sebagai penyertaan modal.
Dalam konsep hukum publik/hukum administrasi, penyertaan modal negara adalah pemisahaan kekayaan negara. Untuk itu diperlukan prosedur administrasi sesuai dengan aturan-aturan pengelolaan kekayaan negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 PP No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas, bahwa “Penyertaan Modal Negara adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi”.
Selanjutnya dalam Pasal 4 PP No. 44 Tahun 2005 menentukan bahwa, setiap penyertaan dari APBN dilaksanakan sesuai ketentuan bidang keuangan negara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (3) UU BUMN penyertaan dari APBN harus digunakan Peraturan Pemerintah (PP) . Untuk penyertaan negara yang tidak berasal dari APBN, pada penjelasan Pasal 4 Ayat (5) UU BUMN ditegaskan dapat dilakukan dengan keputusan RUPS atau Menteri Negara BUMN dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan.
Penyertaan modal berdasarkan Pasal 5 PP No. 44 Tahun 2005 dapat dilakukan oleh negara antara lain dalam hal (a). pendirian BUMN atau Perseroan Terbatas. Pendirian Persero adalah merupakan bagian dari penyertaan modal. Sebelum sebuah “penyertaan” menjadi modal Persero, diperlukan adanya syarat kajian yang mendalam tentang pentingnya “penyertaan” tersebut dilakukan. Kajian ini dilakukan 3 (tiga) menteri yakni oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara BUMN dan Menteri Teknis. Secara rinci prosedur “penyertaan” diatur Pasal 10 Ayat (1) sampai Ayat (4) PP Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN Dan Perseroan Terbatas.
Proses berikutnya, adalah diatur dalam Pasal 12 PP Nomor 44 Tahun 2005 bahwa berdasar kajian yang layak tersebut kemudian Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendirian Persero, yang memuat pendirian, maksud dan tujuan, dan jumlah kekayaan yang dipisahkan untuk modal Persero. Jumlah antara “penyertaan negara” dengan modal harus sama. Dalam PP pendirian juga dimuat bahwa penyertaan modal Negara adalah kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari APBN Tahun Anggaran tertentu. Berdasarkan PP Pendirian ini, Menteri Negara BUMN mewakili Negara, menghadap notaris untuk memenuhi tata cara pendirian sebuah Perseroan Terbatas. Hal-hal yang termuat dalam PP Pendirian akan dimuat dalam Anggaran Dasar Persero.
Kedudukan Menteri Negara BUMN mewakili negara sebagai pemegang saham, merupakan delegasi kewenangan dari Presiden, namun proses peralihan kewenangan tidak terjadi langsung dari Presiden kepada Menteri Negara BUMN (Pasal 6 UU BUMN). Menteri Keuangan selanjutnya melimpahkan sebagian kekuasaan pada Menteri Negara BUMN, dan atau kuasa substitusinya, bertindak untuk dan atas nama negara sebagai pemegang saham. Pelimpahan ini diatur Pasal 1 PP Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) Dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara “.
Setelah proses pemisahaan kekayaan negara melalui PP Pendirian selesai dilakukan, pendirian Persero selanjutnya dilakukan melalui prosedur hukum privat/hukum perseroan. Melalui prosedur hukum ini berubahlah penyertaan negara menjadi modal Persero yang berwujud saham-saham. Sejak Persero berdiri berdasarkan hukum privat/perseroan, Persero dianggap mempunyai hak dan kewajiban sendiri lepas dari negara. Tanggal pengesahan pendirian Persero oleh Menteri Hukum dan HAM RI, merupakan tanggal pemisahan tanggung jawab antara pemegang saham dengan Persero sebagai badan hukum (separate legal entity). Dalam hukum perseroan sebelum memperoleh status badan hukum, negara, direksi dan komisaris bertanggung jawab pribadi atas perbuatan hukum perseroan .



6. BUMD
Langkah pendirian BUMD berbadan hukum perseroan terbatas adalah:
* Pemda menetapkan Perda ttg Pendirian PT XYZ. Hal-hal yang perlu diatur dalam perda tersebut adalah:
1. Nama sebutan PT dan alternatif sebutan nama PT, sebab sangat mungkin PT XYZ yang akan di daftarkan di Menteri Hukum dan HAM sudah terdaftar oleh pihak lain. Bila perlu hal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah.
2. Susunan pengurus PT, meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat.
3. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
4. Dan lain-lain data & informasi yang diperlukan oleh Notaris.
* Selanjutnya dihadapan Notaris menyusun anggaran dasar PT, selanjutnya oleh Notaris diajukan ke Menkumham. Jika disetujui akan ada akte pendirian terhadap PT tersebut.
* Setelah PT tersebut mendapat persetujuan dari Menkumham, maka pemda menetapkan perda ttg penyertaan modal pada PT XYZ tersebut. Hal yang perlu ditegaskan adalah, bahwa besarnya penyertaan modal sebaiknya disesuaikan dengan analisis investasi yang disusun oleh pengelola investasi dibantu oleh penasihat investasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15-16 Permendagri 52/2012 ttg Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah. Dalam analisis investasi akan terlihat berapa besarnya modal yang diperlukan dan berapa lama akan dipenuhi. Misalnya diperlukan modal sebesar 25 M yang akan dipenuhi selama 4 tahun anggaran.
* Selanjutnya berdasarkan perda ttg penyertaan modal tersebut, pemda mengalokasikan penyertaan modal di ranperda APBD pada pengeluaran pembiayaan.



7. YAYASAN
Yayasan adalah Badan Hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Dasar Hukum :
Undang-Undang No.28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan.
Dokumen yang diurus :
1.Akta Pendirian Yayasan dari Notaris
2.Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan dan Kecamatan
3.Surat Keterangan Terdaftar/NPWP dari kantor Perpajakan
4.Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia
5.Pengumuman dalam lembaran Berita Negara RI dari perum percetakan negara RI
6.Tanda Daftar Yayasan dari Dinas Sosial
Syarat dan Dokumen yang diperlukan :
1.Fotocopy KTP Pendiri/Pengurus
2.Fotocopy NPWP Pribadi khusus ketua Yayasan
3.Fotocopy bukti kantor yayasan ( berupa sppt pbb/surat perjanjian sewa )
4.Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili Yayasan
5.Syarat lainnya jika diperlukan


https://davinnaufal.wordpress.com/2016/05/05/syarat-syarat-pembentukan-badan-usaha/

C. Bentuk atau jenis-jenis badan usaha yang ada di Indonesia
      Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya.

Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih
  besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tanganka.

Contoh : toko kelontong, pedagang kaki lima, pedagang asongan, warung makan, warnet.

2    - Perusahaan Firma

Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

Ciri dan sifat Firma :
-Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta  
  pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang
  lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha.

Contoh : Firma Pangudi Luhur, Firma Sumber Rejeki, Firma Multi Marketing, Firma Indo Eternity, Firma Bangun Jaya
3    
      Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV)

 CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.

Ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif
  tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.
  
Contoh : CV CANVILGROUP - ADVERTISING LAMPUNG, CV. HERRY JAYA
   UTAMA, CV. TARUNA JAYA MANDIRI, CV. Global Energi Sistem ( GES),
   CV. PURNAMA JAYA PERSADA.

      Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)

PT adalah badan usaha yang modalnya terbagi atas sero (saham), tanggung jawab terhadap kewajiban/utang bagi perusahaan bagi para pemiliknya hanya terbatas sebesar sero yang dimiliki.

Ciri-ciri perseroan terbatas (PT):
-    -Bertujuan mencari keuntungan
-    -Mempunyai fungsi komersial dan ekonomi
-    -Tidak memperoleh fasilitas Negara
-    -Dipimpin oleh direksi
-    -Pegawainya berstatus pegawai perusahaan swasta
-    -Pemerintah sebagai pemegang saham
-    -Hubungan usaha diatur dalam hukum perdata

Contoh : PT. Djarum, PT. Gudang Garam, PT. Indofood, Tbk. 
 
     Perusahaan perseroan (PT Persero)

     Persero adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara.

Ciri-ciri persero sebagai berikut.
-    Memupuk keuntungan.
-    Berbadan hukum dalam bentuk PT.
-    Model sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
-    Tidak memiliki fasilitas negara.
-    Pegawai berstatus pegawai perusahaan swasta biasa.

Contoh : PT Bukit Asam, PT Garuda Indonesia Air Lines, PT Pupuk Sriwijaya, PT KAI,
               PT Pertamina.

      Perusahaan Daerah (PD)

Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenanganprovinsi sebagai daerah otonom.

Ciri-ciri PD :
-   - Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
-   - Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
-   - Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan - perusahaan
-   - Didirikan peraturan daerah (perda).
-   - Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
-   - Masa jabatan direksi selama empat tahun.
-   - Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.

Contoh : Bank Pembangunan Daerah (BPD),  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),
   Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota), Perusahaan Daerah Angkutan
   Antarkota (bus AKDP dan AKAP), erusahaan Daerah Rumah Potong Hewan.


7      Perusahaan umum (perum)

     Perum adalah perusahaan negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan umum.

Ciri-ciri perum sebagai berikut :
-    Melayani kepentingan umum.
-    Direksi bertanggung jawab kepada menteri.
-    Pengawasan dilakukan oleh akuntan negara.
-    Modal berasal dari kekayaan negara dipisahkan dari APBN.
-    Status pegawai adalah pegawai perusahaan negara.
-    Memupuk keuntungan guna mengisi kas negara.

Contoh : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA, Perum
   Peruri.

8     Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)

Perusahaan Jawatan (perjan) adalah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.

Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
-          Memberikan pelayanan kepada masyarakat
-          Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
-          Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau        dirjen departemen yang bersangkutan 
          Status karyawannya adalah pegawai negeri.

Contoh : Perjan RS Jantung Harapan Kita, Perjan RS Cipto Mangunkusumo, Perjan RS
   AB Harahap, Perjan RS Sanglah, Perjan RS Kariadi.

9      Koperasi
       
          Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

Ciri-ciri koperasi :
-    - Koperasi adalah kumpulan sekelompok orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi berfungsi untuk menyejahterakan anggota-anggotanya.
-    - Semua kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial.
-    - Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.
-    - Tujuan ideal koperasi adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya.

Contoh : KSP Citra Abadi, Koperindo, KSU Niaga, Mitra Artha Sejahtera, Bina Usaha
         Makmur

- Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang social, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

  Ciri-ciri yayasan :
-      - Tidak mengeluarkan saham
-      - Bukan obyek pajak,sehingga tidak dikenai pajak.
-      - Tidak ada dividen yang dibayarkan.

Contoh : yayasan penyandang anak cacat, panti jompo, panti sosial, panti asuhan, yayasan
         rehabilitasi.
http://tentang-tugas-sekolah.blogspot.co.id/2015/03/jenis-ciri-ciri-dan-contoh-badan-usaha.html


PELUANG USAHA DI BIDANG TI (TECHNOPRENEURSHIP)





Technopreneurship merupakan sebuah istilah wirausaha yang dikhususkan bagi wirausahawan yang bergerak di bidang teknologi informasi. Bill Gates (Microsoft), Steve Jobs (Apple), Sergey Brin & Larry Page (Google), Mark Zuckenberg (Facebook), Jack Dorsey (Twitter), serta Kevin Systorm (Instagram) ialah beberapa contoh wirausahawan yang bergerak di dunia teknologi informasi.

1. Bagaimana mencari informasi peluang usaha di bidang IT?

Untuk mencari informasi peluang usaha dibidang IT sekarang sangat lah muda, dengan cara mencari kebutuhan user yang melalui beberapa media seperti Internet, Televisi, Koran Dan lain lain. setelah berhasil menemukan informasi peluang usaha makan bentuk lah sebuah team untuk mendiskusikan peluang usaha. google trends adalah salah satu website google yang dapat mendambah wawasan untuk mencari peluang usaha dibidang IT. di google trends membahas apa saja yg terjadi di seluruh dunia yg sedang hangat. dari sana kita dapat menarik kesimpulan peluang usaha apa saja yg dapat diambil. berikut langkah langkah untuk proses mencari informasi
Informasi tentang kepribadian dan kemampuan
Peluang yang dapat diraih
Kebutuhan dan keinginan konsumen
Lingkungan yang dihadapi
Situasi persaingan
Dukungan dan trend kebijakan pemerintah

 2. Tahap pengembangan usaha


Memiliki ide usaha



Ide usaha yang dimiliki seorang wirausahawan dapat berasal dari berbagai sumber. Ide usaha dapat muncul setelah melihat keberhasilan bisnis orang lain (pengamatan). Selain itu ide usaha juga dapat timbul karena adanya sense of business yang kuat dari seorang wirausahawan.

Penyaringan ide/Konsep usaha




Wirausahawan akan menterjemahkan ide usaha tersebut ke dalam konsep usaha yang merupakan penerjemah lebih lanjut ide usaha ke dalam matra – matra bisnis yang lebih spesifik. Penyaringan ide – ide usaha tersebut akan dilakukan melalui suatu aktivitas penilaian kelayakan ide usaha secara formal maupun yang dilakukan secara informal.

Pengembangan Rencana Usaha




Wirausahawan adalah orang yang melakukan penggunaan sumber daya ekonomi untuk memperoleh keuntungan. Dengan demikian komponen utama dari perencanaan usaha yang akan dikembangkan oleh seorang wirausahawan adalah perhitungan proyeksi rugi – laba dari bisnis yang dijalankan. Proyeksi rugi – laba merupakan muara dari berbagai komponen perencanaan bisnis lainnya yaitu perencanaan bisnis yang bersifat operasional. Dalam menyusun rencana usaha, harus segera ditambahkan bahwa para wirausahaan memiliki perbedaan yang mencolok dalam membuat rincian rencana usaha.

Implementasi rencana usaha dan pengendalian usaha





Rencana usaha yang telah dibuat baik secara rinci maupun global, tertulis maupun tidak tertulis selanjutkan akan diimplementasikan dalam pelaksanaan usaha. Rencana usaha akan menjadi panduan bagi pelaksanaan usaha yang akan dilakukan seorang wirausahawan. Dalam kegiatan implementasi rencana usaha, seorang wirausahawan akan mengerahkan berbagai sumber daya yang dibutuhkan seperti modal, material dan tenaga kerja untuk menjalankan kegiatan usaha.

3. Perkembangan bisnis teknologi dunia ?

Teknologi Informasi dan Komunikasi mencakup dua aspek, yaitu Teknologi Informasi dan Teknologi Komunikasi. Teknologi Informasi, meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi.

Sedangkan Teknologi Komunikasi merupakan segala hal yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya.

Oleh karena itu, Teknologi Informasi dan Teknologi Komunikasi adalah suatu padanan yang tidak terpisahkan yang mengandung pengertian luas tentang segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, dan transfer/pemindahan informasi antar media.

TIK pun sekarang digunakan di bidang ekonomi, upaya keras dari pemerintah untuk membangun sarana dan fasilitas teknologi informasi dan telekomunikasi di Indonesia bertujuan untuk memfasilitasi kegiatan interakasi ekonomi-sosial masyarakat dan sektor produksi. Oleh sebab itu pemerintah berupaya keras untuk memperluas jangkauan layanan telekomunikasi sampai ke seluruh lapisan masyarakat. Instrumen yang digunakan selama ini adalah melalui badan usaha operator telekomunikasi yang melakukan usaha/bisnis layanan telekomunikasi melalui layanan fixed line, seluler, atau satelit. Secara teknis cara ini telah berhasil membuat fasilitas telekomunikasi menjangkau seluruh wilayah geografis Indonesia (dari Sabang sampai Merauke). Namun keterjangkauan teknis-geografis ini tidak membuat sistem telekomunikasi terjangkau bagi masyarakat, yang merupakan sasaran utama.

dalam perkembangan bisnis di dunia it sendiri terdapat jenis dan tipe bisnis Terdapat 2 macam bisnis informatika yaitu produk dan jasa.

1. Produk

Hardware / Perangkat Keras
Software / Perangkat Lunak

2. Jasa

Aplikasi
e-commerce
Infrastruktur informasi dan komputer

Software
Adalah bisnis yang melakukan pejualan terhadap software/perangkat lunak. Biasanya menerima pemesanan software sesuai kebutuhan perusahaan yang membutuhkan.

Infrastruktur
Adalah bisnis Informatika yang menyediakan sebuah layanan informasi dan komputer, seperti Internet Service Provider, Jaringan Komputer, dll.

ecommerce
Internet berkembang menjadi saluran distribusi global utama untuk produk jasa, lapangan pekerjaan bidang manajerial dan professional.

E-commerce dapat didefinisikan dari beberapa perspektif :
1. Komunikasi : pengiriman barang, jasa, informasi, atau pembayaran melalui jaringan computer atau sarana electronic lainnya.
2. Perdagangan : penyediaan sarana untuk membeli dan menjual produk, jasa, dan informasi untuk internet atau fasilitas online lainnnya.
3. Proses Bisnis : menjalankan proses bisnis secara elektronik melalui jaringan elektronik, menggantikan proses bisnis dengan informasi

4. Layanan : cara bagi pemerintah, perusahaan, konsumen, dan manajemen untuk memangkas biaya pelayanan/operasi sekaligus meningkatkan mutu dan kecepatan layanan bagi konsumen.


Referensi :
http://web.binus.ac.id/bec/Articles/Articles2.aspx
http://www.sjm.sch.id/p/pengertian-technopreneurship.html

KODE REFERRAL AyoCPNS 2023 POTONGAN UP TO 50K :

Sebentar lagi kan CPNS akan dibuka nih, buat kalian yang ingin ikutan bimbel dan bisa dapetin diskon 50K bisa banget nihhh. Nah disiniakan m...