A. Penjelasan mengenai badan usaha
Apa itu badan usaha? Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan
ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan
memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari badan usaha yaitu
merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk
mencari laba atau keuntungan.
Bagi mereka yang belum mengetahui apa itu badan usaha, pasti mereka sering
menyamakan badan usaha dengan perusahaan, walaupun kenyataanya sangatlah
berbeda. Perbedaan utamanya badan usaha merupakan suatu lembaga, sedangkan
perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha tersebut mengelola berbagai
macam faktor produksi. Untuk mengetahui perbedaanya kita akan bahas nanti
dibagian paling bawah.
Adapun beberapa hal yang diperlukan untuk mendirikan suatu badan
usaha, yang diantaranya sebagai berikut:
- Produk dan jasa yang nantinya akan dijual atau
diperdagangkan.
- Cara pemasaran produk atau jasa yang akan
diperdagangkan.
- Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual
pada produk ataupun jasa.
- Kebutuhan akan tenaga kerja.
- Organisasi Internal.
- Pembelanjaan, dan jenis dari badan usaha yang
akan dipilih.
Dan pemilihan atas jenis dari badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor,
faktor tersebut diantaranya:
- Tipe dari usahanya, misalnya seperti: perkebunan,
industri, perdagangan dan lain-lain.
- Luas dari jangkauan pemasaran yang akan dicapai.
- Modal yang diperlukan untuk memulai usaha.
- Sistem pengawasan yang dikehendaki.
- Tinggi dan rendahnya resiko yang nantinya akan
dihadapi.
- Jangka waktu izin operasional yang diberikan oleh
pemerintah.
- Keuntungan yang direncanakan.
B. Syarat Pendirian Badan Usaha
1. FIRMA
Firma (Fa) ini adalah badan usaha yang didirikan oleh 2
orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas
perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan
dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. Syarat
Pendirian dan dilakukan pada Notaris adalah sebagai berikut:
• Pembuatan akta pendirian firma
• Surat keterangan domisili perusahaaN
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SP-PKP)
• Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
• Surat izin usaha perdagangan
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
2. COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)
Persekutuan Komanditer atau yang biasa kita sebut CV ini
adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang
mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang
menjalankan perusahaan.
Beberapa langkah yang harus diketahui untuk mendirikan CV
adalah sebagai berikut:
AKTA PENDIRIAN CV
Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris,
persyaratannya:
• Menyertakan fotokopi KTP pendirinya.
• Prosesnya 1-2 hari kerja.
SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN
Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti
keterangan alamat perusahaan dengan persyaratan:
• Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan
tempat usaha
• Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di
gedung perkantoran/pertokoan
• Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
• Prosesnya 2 hari kerja setelah permohonan diajukan.
MEMBUAT NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat
kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib
pajak dengan persyaratan:
• Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung
• Buktsi pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti
sewa/kontrak tempat usaha.
• Lama proses 2-3 hari kerja
SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (SP-PKP)
Permohonan SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan, dan
persyaratannya adalah:
• Lampiran bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB
dan bukti kepemilikan atau sewa/kontrak tempat usaha.
• Proses memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.
MENDAFTAR KE PENGADILAN NEGERI (PN)
Permohonan diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN setempat
dengan persyaratan:
• Melampirkam NPWP dan salinan akta pendirian CV
• Proscsnya 1 hari kerja.
MENGURUS SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten
untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas
Perdagangan Propinsi dengan persyaratannya:
• SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie
atau Surat Ijin Gangguan)
• Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 3×4 (2
lcmbar) berwarna.
• Proses untuk SIUP besar 30 hari, scdangkan SIUP menengah
dan kecil, 14 hari.
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di
Kota/Kabupatcn domisili perusahaann. Lama proses pengerjaan 14 hari kerja.
Keseluruhan biaya mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5 juta.
Dengan demikian, hasil atau berkas dokumen yang kita
dapatkan meliputi:
• Akta pendirian CV
• Surat Keterangan Domisili Perusahaan
• NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
• Pengesahan Pengadilan
• SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
• TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
3. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas (PT) itu adalah organisasi bisnis yang
memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung
jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus
memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal
untuk menjadi pimpinan.
Syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT) adalah:
1. Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2
orang
2. Copy KK penanggung jawab / Direktur
3. Nomor NPWP Penanggung jawab
4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
5. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
6. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan
tempat usaha
7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika
berdomisili di Gedung Perkantoran
8. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk
perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
9. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko,
atau tidak berada di wilayah pemukiman.
10. Siap di survey.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007
adalah sebagai berikut:
1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali
dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan
diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal
25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92
ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan
menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.
4. KOPERASI
Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Ini merupakan pengertian koperasi dalam Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan
adalah sebagai berikut:
a. Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang
b. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi
c. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang
memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
• Daftar Nama Pendiri
• Nama dan Tempat Kedudukan
• Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
• Ketentuan Mengenai Keanggotaan
• Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
• Ketentuan Mengenai Pengelolaan
• Ketentuan Mengenai Permodalan
• Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
• Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
• Ketentuan Mengenai Sanksi
d.Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta
pendiriannya disahkan oleh pemerintah
e.Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan
permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi.
5. BUMN
Dalam Pasal 4 Ayat (1) UU BUMN disebutkan bahwa modal
Persero berasal dari uang/kekayaan Negara yang dipisahkan. Dalam konsep hukum
perseroan pemisahaan kekayaan Negara yang kemudian dimasukkan dalam modal
Persero disebut sebagai penyertaan modal.
Dalam konsep hukum publik/hukum administrasi, penyertaan
modal negara adalah pemisahaan kekayaan negara. Untuk itu diperlukan prosedur
administrasi sesuai dengan aturan-aturan pengelolaan kekayaan negara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 PP No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas,
bahwa “Penyertaan Modal Negara adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran
Belanja dan Pendapatan Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber
lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya,
dan dikelola secara korporasi”.
Selanjutnya dalam Pasal 4 PP No. 44 Tahun 2005 menentukan
bahwa, setiap penyertaan dari APBN dilaksanakan sesuai ketentuan bidang
keuangan negara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (3) UU BUMN penyertaan
dari APBN harus digunakan Peraturan Pemerintah (PP) . Untuk penyertaan negara
yang tidak berasal dari APBN, pada penjelasan Pasal 4 Ayat (5) UU BUMN
ditegaskan dapat dilakukan dengan keputusan RUPS atau Menteri Negara BUMN dan
dilaporkan kepada Menteri Keuangan.
Penyertaan modal berdasarkan Pasal 5 PP No. 44 Tahun 2005
dapat dilakukan oleh negara antara lain dalam hal (a). pendirian BUMN atau
Perseroan Terbatas. Pendirian Persero adalah merupakan bagian dari penyertaan
modal. Sebelum sebuah “penyertaan” menjadi modal Persero, diperlukan adanya
syarat kajian yang mendalam tentang pentingnya “penyertaan” tersebut dilakukan.
Kajian ini dilakukan 3 (tiga) menteri yakni oleh Menteri Keuangan, Menteri
Negara BUMN dan Menteri Teknis. Secara rinci prosedur “penyertaan” diatur Pasal
10 Ayat (1) sampai Ayat (4) PP Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan
dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN Dan Perseroan Terbatas.
Proses berikutnya, adalah diatur dalam Pasal 12 PP Nomor 44
Tahun 2005 bahwa berdasar kajian yang layak tersebut kemudian Presiden
menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendirian Persero, yang memuat
pendirian, maksud dan tujuan, dan jumlah kekayaan yang dipisahkan untuk modal
Persero. Jumlah antara “penyertaan negara” dengan modal harus sama. Dalam PP
pendirian juga dimuat bahwa penyertaan modal Negara adalah kekayaan Negara yang
dipisahkan yang berasal dari APBN Tahun Anggaran tertentu. Berdasarkan PP
Pendirian ini, Menteri Negara BUMN mewakili Negara, menghadap notaris untuk
memenuhi tata cara pendirian sebuah Perseroan Terbatas. Hal-hal yang termuat
dalam PP Pendirian akan dimuat dalam Anggaran Dasar Persero.
Kedudukan Menteri Negara BUMN mewakili negara sebagai
pemegang saham, merupakan delegasi kewenangan dari Presiden, namun proses
peralihan kewenangan tidak terjadi langsung dari Presiden kepada Menteri Negara
BUMN (Pasal 6 UU BUMN). Menteri Keuangan selanjutnya melimpahkan sebagian
kekuasaan pada Menteri Negara BUMN, dan atau kuasa substitusinya, bertindak
untuk dan atas nama negara sebagai pemegang saham. Pelimpahan ini diatur Pasal
1 PP Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum)
Dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
“.
Setelah proses pemisahaan kekayaan negara melalui PP
Pendirian selesai dilakukan, pendirian Persero selanjutnya dilakukan melalui
prosedur hukum privat/hukum perseroan. Melalui prosedur hukum ini berubahlah
penyertaan negara menjadi modal Persero yang berwujud saham-saham. Sejak
Persero berdiri berdasarkan hukum privat/perseroan, Persero dianggap mempunyai
hak dan kewajiban sendiri lepas dari negara. Tanggal pengesahan pendirian Persero
oleh Menteri Hukum dan HAM RI, merupakan tanggal pemisahan tanggung jawab
antara pemegang saham dengan Persero sebagai badan hukum (separate legal
entity). Dalam hukum perseroan sebelum memperoleh status badan hukum, negara,
direksi dan komisaris bertanggung jawab pribadi atas perbuatan hukum perseroan
.
6. BUMD
Langkah pendirian BUMD berbadan hukum perseroan terbatas
adalah:
* Pemda menetapkan Perda ttg Pendirian PT XYZ. Hal-hal yang
perlu diatur dalam perda tersebut adalah:
1. Nama sebutan PT dan alternatif sebutan nama PT, sebab
sangat mungkin PT XYZ yang akan di daftarkan di Menteri Hukum dan HAM sudah
terdaftar oleh pihak lain. Bila perlu hal ini diatur lebih lanjut dalam
peraturan kepala daerah.
2. Susunan pengurus PT, meliputi nama lengkap, tempat dan
tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat.
3. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal
disetor.
4. Dan lain-lain data & informasi yang diperlukan oleh
Notaris.
* Selanjutnya dihadapan Notaris menyusun anggaran dasar PT,
selanjutnya oleh Notaris diajukan ke Menkumham. Jika disetujui akan ada akte
pendirian terhadap PT tersebut.
* Setelah PT tersebut mendapat persetujuan dari Menkumham,
maka pemda menetapkan perda ttg penyertaan modal pada PT XYZ tersebut. Hal yang
perlu ditegaskan adalah, bahwa besarnya penyertaan modal sebaiknya disesuaikan
dengan analisis investasi yang disusun oleh pengelola investasi dibantu oleh
penasihat investasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15-16 Permendagri
52/2012 ttg Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah. Dalam analisis investasi akan
terlihat berapa besarnya modal yang diperlukan dan berapa lama akan dipenuhi.
Misalnya diperlukan modal sebesar 25 M yang akan dipenuhi selama 4 tahun
anggaran.
* Selanjutnya berdasarkan perda ttg penyertaan modal
tersebut, pemda mengalokasikan penyertaan modal di ranperda APBD pada
pengeluaran pembiayaan.
7. YAYASAN
Yayasan adalah Badan Hukum yang terdiri atas kekayaan yang
dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Dasar Hukum :
Undang-Undang No.28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-undang No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang tentang Yayasan.
Dokumen yang diurus :
1.Akta Pendirian Yayasan dari Notaris
2.Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan dan
Kecamatan
3.Surat Keterangan Terdaftar/NPWP dari kantor Perpajakan
4.Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Ham Republik
Indonesia
5.Pengumuman dalam lembaran Berita Negara RI dari perum
percetakan negara RI
6.Tanda Daftar Yayasan dari Dinas Sosial
Syarat dan Dokumen yang diperlukan :
1.Fotocopy KTP Pendiri/Pengurus
2.Fotocopy NPWP Pribadi khusus ketua Yayasan
3.Fotocopy bukti kantor yayasan ( berupa sppt pbb/surat
perjanjian sewa )
4.Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili Yayasan
5.Syarat lainnya jika diperlukan
https://davinnaufal.wordpress.com/2016/05/05/syarat-syarat-pembentukan-badan-usaha/
C. Bentuk atau jenis-jenis badan usaha yang ada di Indonesia
- Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh
satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata
cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan
untuk mendirikannya.
Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang
lebih
besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tanganka.
Contoh : toko kelontong, pedagang kaki lima, pedagang asongan, warung
makan, warnet.
2 - Perusahaan Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang
atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak
terbatas pada setiap pemiliknya.
Ciri dan sifat Firma :
-Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi
dengan harta
pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota
yang
lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha.
Contoh : Firma Pangudi Luhur, Firma Sumber Rejeki, Firma Multi Marketing,
Firma Indo Eternity, Firma Bangun Jaya
3
- Perusahaan Persekutuan
Komanditer (CV)
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh
dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan
yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang
pasif
tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.
Contoh : CV CANVILGROUP - ADVERTISING LAMPUNG, CV. HERRY JAYA
UTAMA, CV. TARUNA JAYA
MANDIRI, CV. Global Energi Sistem ( GES),
CV. PURNAMA JAYA
PERSADA.
- Perusahaan Perseroan
Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang modalnya terbagi atas sero (saham), tanggung
jawab terhadap kewajiban/utang bagi perusahaan bagi para pemiliknya hanya
terbatas sebesar sero yang dimiliki.
Ciri-ciri perseroan terbatas (PT):
- -Bertujuan mencari
keuntungan
- -Mempunyai fungsi
komersial dan ekonomi
- -Tidak memperoleh
fasilitas Negara
- -Dipimpin oleh direksi
- -Pegawainya berstatus
pegawai perusahaan swasta
- -Pemerintah sebagai
pemegang saham
- -Hubungan usaha diatur
dalam hukum perdata
Contoh : PT. Djarum, PT. Gudang Garam, PT. Indofood, Tbk.
- Perusahaan perseroan
(PT Persero)
Persero adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal
tersebut milik negara.
Ciri-ciri persero sebagai berikut.
- Memupuk keuntungan.
- Berbadan hukum dalam bentuk PT.
- Model sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan negara
yang dipisahkan.
- Tidak memiliki fasilitas negara.
- Pegawai berstatus pegawai perusahaan swasta biasa.
Contoh : PT Bukit Asam, PT Garuda Indonesia Air Lines, PT Pupuk Sriwijaya, PT
KAI,
PT
Pertamina.
- Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah.
Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang
kewenangan pemerintah dan kewenanganprovinsi sebagai
daerah otonom.
Ciri-ciri PD :
- - Pemerintah daerah
berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
- - Pemerintah daerah
memiliki wewenang dan kekuasaan dalam
menetapkan kebijakan - perusahaan
- - Dipimpin oleh direksi
yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
- - Masa jabatan direksi selama
empat tahun.
- - Bertujuan memupuk
pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
Contoh : Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM),
Perusahaan Daerah
Angkutan Kota (bus kota), Perusahaan Daerah Angkutan
Antarkota (bus AKDP
dan AKAP), erusahaan Daerah Rumah Potong Hewan.
7 - Perusahaan umum
(perum)
Perum adalah perusahaan negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan umum.
Ciri-ciri perum sebagai berikut :
- Melayani kepentingan umum.
- Direksi bertanggung jawab kepada menteri.
- Pengawasan dilakukan oleh akuntan negara.
- Modal berasal dari kekayaan negara dipisahkan dari APBN.
- Status pegawai adalah pegawai perusahaan negara.
- Memupuk keuntungan guna mengisi kas negara.
Contoh : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA, Perum
Peruri.
8 - Perusahaan Negara
Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) adalah satu bentuk BUMN memiliki modal yang
berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain
sebagai berikut:
- Memberikan pelayanan
kepada masyarakat
- Merupakan bagian dari
suatu departemen pemerintah
- Dipimpin oleh seorang
kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen
yang bersangkutan
Status karyawannya
adalah pegawai negeri.
Contoh : Perjan RS Jantung Harapan Kita, Perjan RS Cipto Mangunkusumo,
Perjan RS
AB Harahap, Perjan RS Sanglah, Perjan RS Kariadi.
9 - Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
Ciri-ciri koperasi :
- - Koperasi adalah
kumpulan sekelompok orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi berfungsi
untuk menyejahterakan anggota-anggotanya.
- - Semua kegiatan di
dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong
berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti
koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial.
- - Segala kegiatan di
dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar
ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut
pautnya dengan koperasi.
- - Tujuan ideal koperasi
adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya.
Contoh : KSP Citra Abadi, Koperindo, KSU
Niaga, Mitra Artha Sejahtera, Bina Usaha
Makmur
- Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan
diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang social, keagamaan, dan
kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Ciri-ciri yayasan :
- - Tidak mengeluarkan
saham
- - Bukan obyek
pajak,sehingga tidak dikenai pajak.
- - Tidak ada dividen yang
dibayarkan.
Contoh : yayasan penyandang anak cacat,
panti jompo, panti sosial, panti asuhan, yayasan
rehabilitasi.
http://tentang-tugas-sekolah.blogspot.co.id/2015/03/jenis-ciri-ciri-dan-contoh-badan-usaha.html